Apakah Minuman Kefir itu Haram?
Tanya, bagaimana hukum minum kefir? Apakah haram?
Jawab:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan beberapa kaidah terkait konsumsi makanan atau minuman. Diantaranya,
Pertama, dalam hadis dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ
Semua yang memabukkan itu khamr, dan semua yang memabukkan itu haram. (HR. Ahmad 4645 & Muslim 5336)
Kedua, dalam hadis dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَا أَسْكَرَ كَثِيرُهُ، فَقَلِيلُهُ حَرَامٌ
Minuman yang yang jika dikonsumsi dalam jumlah besar itu memabukkan, maka mengkonsumsinya dalam jumlah sedikit juga haram. (HR. Ahmad 14703, Turmudzi 1985 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth)
Ketiga, hadis dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ
Tidak boleh membahayakan diri sendiri maupun orang lain. (HR. Ahmad 2865 dan dihasankan Syuaib al-Arnauth).
Berdasarkan beberapa kaidah di atas dapat kita simpulkan bahwa minuman yang haram dikonsumsi adalah khamr dan minuman yang membayahakan. Dan batasan khamr adalah semua yang memabukkan jika dikonsumsi dalam jumlah besar.
Umar bin Khatab pernah menyebutkan pengertian memabukkan,
وَالْخَمْرُ مَا خَامَرَ الْعَقْلَ
Khamr adalah sesuatu yang menutuppi akal. (HR. Bukhari 4619 & Muslim 7744)
Karena itulah, acuan haram dan tidak bukan kembali kepada kadar alkohol. Tape memiliki kadar alkohol 7–10%, tetapi tidak ada satupun laporan bahwa tape memabukkan. Oleh sebab itu, MUI Pusat mem-fatwakan bahwa tape (tape ketela, tape ketan, brem Madiun, dll.) hukumnya halal. Ada beberapa minuman memabukkan yang kadar alkoholnya 0%. Tapi sangat memabukkan.
Apakah Kefir Haram?
Kefir mengandung 0,5 hingga 1% alkohol. Dan keberadaan alkohol pada kefir sebenarnya tidak diharapkan. Tapi itu efek samping dari proses fermentasi. Hanya saja, berdasarkan keterangan di atas, kandungan ini tidak bisa menjadi acuan hukum. Sehingga kembali kepada pertanyaan, apakah kefir itu memabukkan ataukah tidak?
Jika kefir tidak memabukkan ketika dikonsumsi, maka kefir bukan khamr dan hukumnya halal untuk dikonsumsi.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya seseorang tentang minuman yang ada di Yaman, namanya al-Bita’ dan al-Mizru. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah mengenal dua minuman ini. Dan sahabat telah menjelaskan proses produksinya. Namun ketika ditanya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan jawaban dalam bentuk kaidah,
كُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ
Semua yang memabukkan hukumnya haram. (HR. Ahmad 19598 & Bukhari 4343)
Allahu a’lam.
Referensi: https://konsultasisyariah.com/28628-kefir-itu-haram.html